Arsip

Posts Tagged ‘beras besyawar’

Zakat Fithr (Zakat Ramadhan)

Abu Ismail Muhammad Rijal

  1. Hukum zakat fithr: Fardhu atas setiap muslim, besar atau kecil (belum baligh), laki-laki atau wanita, medeka atau budak. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas dalam riwayat Al-Bukhari.
  2. Zakat Fitr untuk Janin: Tidak ada dalil dari hadits Rasulullah shalallohu’alaihi wasallam tentang zakat janin. Ulama yang menyatakan mustahab (sunnah) berdalil dengan amalan Utsman bin Affan, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf, namun riwayat ini Dha’if (Irwaul Ghalil (3/331).

كان يعطي صدقة الفطر عن الحبل

  1. Wajib atas muslim yang memiliki kelebihan makanan untuk hari ied dan malam ied.
  2. Zakat Fithr tidak wajib dikeluarkan atas orang kafir. Jika seorang memiliki budak yang kafir, atau istri kitabiyah dan kerabat kafir yang dalam tanggungannya tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat fithr atas mereka, budak kafir, istri kitabiyah atau kerabat kafir.
  3. Didahulukan mengeluarkan zakat untuk dirinya baru kemudian orang yang dibawah tanggungannya seperti istri dan anak.
  4. Zakat Fith dengan uang: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang menurut pendapat mayoritas ulama, karena asal dari ibadah adalah At-Tauqif, sementara tidak ada satu riwayat shahihpun dari Rasulullah saw demkian pula dari shahabat mengeluarkan zakat Fithr dengan uang.
  5. Hikmah Zakat Fithr: pertama: Membersihkan orang yang berpuasa ramadhan dari laghwu dan rafats kedua: Memberi makan kepada fuqara dan masakin pada hari ied
  6. Jenis Yang dikeluarkan: Makanan pokok bani adam baik kurma, gandum, beras atau selainnya. Berkata Abu Sa’id Al-Khudri dalam riwayat Al-Bukhari:

كنا نخرج زكاة الفطر صاعاً من طعامٍ أو صاعاً من شعير أو صاعاً من تمرٍ أو صاعاً من أقطٍ أو صاعاً من زبيب

  1. Waktu diwajibkan: Wajib membayar zakat fithr dengan tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan romadhon. Jika seorang meninggal sebelum berakhir romadhon maka tidak ada kewajiban zakat atasnya, jika ada bayi yang lahir sebelum tenggelam matahari romadhon maka wajib atas walinya mengeluarkan zakat.
  2. Waktu Mengeluarkan: Sebelum shalat Iedul Fithr setelah tenggelam matahari Romadhon. Dan boleh (rukhshoh) dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Ied sebagaimana hal ini dilakukan shahabat-shahabat Nabi shallallohu’alaihi wasallam.[1]
  3. Ukuran yang dikeluarkan: Satu Sho’ untuk setiap jiwa.
  4. Sho’ yang dimaksud adalah sho’ nabawi, sho’ ahlul Madinah. 1 Sho’ adalah takaran sebanyak 4 Mud. Masih terdapat hingga saat ini takaran Mud/sho’ nabawi diantaranya salah satu takaran dengan sanad samapai kepada Zaid bin Tsabit Ra.
    1. Satu Sho’ jika dikonversi dalam liter kurang lebih 3280 mililiter
    2. Satu Sho’ tidak bisa dikonversi secara rata untuk setiap makanan dalam ukuran timbangan (gram)
    3. Satu Sho’ nabawi jika ditakar dengannya beragam makanan kita dapatkan ukuran berat yang berbeda antara satu jenis makanan dengan jenis makanan lainnya. Misalnya beras mesir = 2,730 kg. beras Bisyawar = 2,490 kg. beras Amerika 2,430 kg. beras merah: 2,220 kg dst.
    4. Yang berhak mendapat zakat Fithr: adalah Fuqara dan masakin dari kalangan muslimin. (adapun kuffar tidak berhal mendapatkan zakat).
    5. Termasuk Kesalahan dalam Zakat Fithr: Memberikan kepada selain fakir miskin. Atau kebiasaan memberikan zakat kepada keluarga tertentu setiap tahunnya tanpa melihat/memerhatikan kondisi keluarga tersebut kaya atau miskin.
    6. Tempat pembayaran: Yang afdho; adalah diberikan kepada fakir miskin tempat dia menetap. Namun boleh diberikan kepada tempat yang lainnya karena tidak ada dalil yang sharih mengharamkan pembayaran di tempat lain.

[1] Ada pula riwayat yang menyebutkan bahwa shahabat mengeluarkan tiga hari sebelum ied (seperti riwayat Abu Hurairoh menjaga zakat Romadhon dalam kisahnya dengan jin pencuri). Dari semua riwayat ini disimpulkan bahwa mulai seorang boleh mengeluarkan zakat fithr adalah tanggal 28 Romadhon. Karena bisa jadi Romadhon berumur 29 hari atau 30 hari.